Mantan Presiden Taiwan Dipenjara 19 Tahun


TAIPEI - Mahkamah Agung Taiwan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Presiene Chen Shui-Bian beserta istrinya. Keduanya dianggap bersalah terlibat kasus penyuapan dan korupsi.

Pihak MA Taiwan juga mengatakan, keputusan hukuman penjara 19 tahun ini tidak dibanding. Vonis lebih ringan satu tahun, sebelumnya pihak pengadilan tinggi setempat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan presiden dan ibu negara itu pada Juni lalu.

Keduanya dipastikan terlibat kasus penyuapan selain pula dianggap bersalah dalam kasus pencucian uang serta penyalahgunaan uang negara, senilai USD20 juta atau sekira Rp177,8 miliar (Rp8.890 per USD).

Chen yang saat ini sudah menjalani masa tahanan selama dua tahun, menjadi mantan Presiden Taiwan pertama yang dipenjara. Dia menilai, hukuman ini tidak lebih didasarkan atas motif politik.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (12/11/2010), Chen memang dikenal sebagai Presiden Taiwan yang anti terhadap China.

Nasib Chen ini bisa jadi dapat berpengaruh besar terhadap pelakasanaan pemilu pada 27 November mendatang, mengingat pemerintahan saat ini amat kooperatif dengan China.
(faj)
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto