Silet Tayang Lagi, KPI Lapor Polisi


JAKARTA, KOMPAS.com - Program infotainment Silet yang menayangkan komentar dan ramalan mengenai bencana alam Merapi pada 7 November lalu, berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI melaporkan RCTI ke polisi karena penayangan program tersebut dianggap menimbulkan keresahan dan menyakiti hati para korban Merapi. Kini KPI melaporkan kembali stasiun TV itu karena Silet tayang lagi.

Komisioner KPI Nina Mumtainah mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan RCTI ke polisi karena sejak ditegur KPI dan dilarang tayang pada 13 November lalu, tidak ada itikad baik dari RCTI untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak. Bahkan, pada Senin (15/11/2010) Silet justru kembali tayang, meski masih dalam sanksi KPI.

"Jadi KPI menganggap RCTI melanggar pasal 36 UUD Penyiaran, isinya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan adalah tindak pidana, sebenarnya kami tidak ingin melaporkan RCTI ke polisi, tapi RCTI tidak bisa mematuhi aturan itu sejak ditegur, akhirnya kami menyerahkannya ke polisi," terang Nina di Jakarta, Selasa (16/11/2010) malam. Laporan KPI itu disampaikan langsung oleh Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat didampingi Komisioner KPI Yasirwan Uyun ke Mabes Polri.

Selain masalah hukum, saat ini KPI juga tengah membahas sanksi administrasi yang akan dijatuhkan kepada RCTI karena teguran yang mereka layangkan tidak dipatuhi. "Kami saat ini sedang membicarakan sanksi administrasi, setelah RCTI sebagai lembaga penyiaran tidak mematuhi teguran kami. Sanksi apa kami masih membicarakan," jelasnya.

Dalam pertemuan dengan Pimred RCTI pekan lalu, KPI meminta agar tayangan Silet dihentikan mulai Selasa (9/11/2010), sempai status 'Awas' Merapi dicabut.
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto