Tradisi Makam di Bawah Pohon


BANGLI, KOMPAS.com--Desa Trunyan yang berlokasi di sebelah timur Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali memiliki tradisi unik tidak mengubur mayat, melainkan meletakkan mayat di bawah pohon kemenyan.

"Tradisi itu sudah kami lakukan secara turun temurun," kata Jro Nyarikan Nada, Senin.

Ia mengatakan tradisi itu berlaku hanya untuk warga yang meninggal biasa dan tidak cacat fisik. " Jika mati tidak wajar (bunuh diri) mayatnya akan dikubur di Sema Bantas (kuburan bantas," jelasnya.

Khusus untuk mayat bayi, kata Nada, dikubur di Sema Muda (kuburan muda).

Menaruh mayat di bawah pohon kemenyan, hanya boleh bagi 11 mayat. "Jika ada salah satu mayat yang sudah kering dan tinggal tulang belulang barulah boleh menaruh mayat lagi," ungkapnya.

Mayat yang disandarkan sama sekali tidak mengeluarkan bau busuk karena penyerapan pohon kemenyan yang mampu menetralisir bau busuk, jelasnya.

Tradisi ini tidak berlaku bagi warga yang keluar menikah dan tidak mau mengikuti tradisis itu.

"Masyarakat asli Trunyan berjumlah 200 KK yang merupakan penduduk turun-temurun, jika menikahi orang luar yang bersangkutan bisa tinggal di Desa Trunyan asalkan mengikuti tradisi itu," jelasnya.

Menurut sejarah, Desa Trunyan merupakan salah satu dari tiga suku asli di Bali dan bukan gelombang pengungsian dari Majapahit. Dua suku asli lainnya berada di Karangasem bernama Suku Telengan, dan suku Suku Yeh Ketipat di Buleleng.

Saat ini, bukti sejarah peninggalan suku asli Bali itu, jelas Nada, masih ada diantaranya adanya pura kuno yang bernama "Pura Pancering Jagat."

Ia mengatakan, seperti tercata dalam prasasti Trunyan disebutkan pada tahun saka 813 ( 891 Masehi) raja Singhamandawa memberikan izin kepada penduduk untuk mendirikan pura Turun Hyang atau Pura Pancering Jagat sebagai tempat pemujaan Betara Da Tonta (Hyang Pancering Jagat).

" Pura yan dilengkapi meru tumpang pitu (tujuh) ini dipercaya sebagai pura pertama di Bali," jelasnya.
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto