Gara-gara Tender, PLN dan Pertamina Kisruh


VIVAnews - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengharapkan PT PLN (Persero) mempertimbangkan masalah utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai salah satu pemenang tender solar.

Imbauan itu disampaikan menyusul hasil tender PLN yang memenangkan Trans Pacific Petrochemical Indotama dan PT Pertamina (Persero) sebagai pemenang tender pengadaan solar sebanyak lima juta kiloliter oleh PLN. Usai tender, Pertamina diberitakan mengajukan protes terhadap saudaranya sesama BUMN tersebut.

"Pertamina sudah mengajukan keberatan dan PLN akan mempelajari, tentu akan ada mekanismenya," ujar Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2010.

Menurut Mustafa, dirinya yakin manajemen PLN akan memutuskan kisruh pemenang tender pengadaaan solar tersebut sesuai prosudur yang berlaku. "Apakah akan melakukan sesuai prosedur atau ada perubahan dari tender, akan kita lihat," katanya.

Kendati mengusulkan agar PLN mempertimbangkan utang TPPI, Mustafa menegaskan pihaknya akan menghormati sistem dan aturan main yang berlaku dalam pelelangan tersebut.

Namun, sebagai pemegang saham 100 persen Pertamina, Kementerian BUMN sebenanrnya mengharapkan memenangkan seluruh tender pengadaan BBM yang diadakan PLN tersebut.

"Di TPPI memang ada saham tapi minoritas, apalagi di antara mereka berdua masih ada hal menyangkut utang-piutang," kata Mustafa.

Seperti diketahui, PLN telah menetapkan TPPI sebagai salah satu pemenang tender pengadaan solar 1,25 juta kiloliter per tahun yang diadakan perseroan. Selain TPPI, tender juga dimenangkan Pertamina dan keduanya harus memasok solar sebanyak lima juta kiloliter per tahun.

Pertamina nantinya akan bertanggung jawab memasok minyak solar untuk tiga lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap yaitu di Muara Tawar (Bekasi) sebesar 100 ribu kiloliter, PLTGU Grati (Gresik) sebanyak 150 ribu kiloliter, dan PLTGU Muara Karang (Jakarta) sebesar 500 ribu kiloliter.

Sementara itu, TPPI memasok solar untuk PLTGU Tambak Lorok (Semarang) sebanyak 200 ribu kiloliter, dan PLTGU Belawan (Medan) sebesar 300 ribu kiloliter.

Dalam perkembangannya, keputusan PLN tersebut mendapat sanggahan dari peserta tender lain yaitu Pertamina. Perusahaan menganggap sanggahan itu disampaikan sebagai pengingat bahwa TPPI masih memiliki kewajiban kepada Pertamina yang tidak diselesaikan dengan baik.

TPPI diketahui memiliki utang sebesar US$300 juta akibat gagalnya program pertukaran (swap) produk dengan Pertamina. Skema "swap" produk itu berupa Pertamina memasok "low sulfur wax residu" (LSWR) dan mendapat "middle distilate product" (MDP) dari TPPI. TPPI sendiri telah mengusulkan penyelesaian utang sebesar US$300 juta dalam bentuk konversi menjadi saham.

Namun belakangan, TPPI gagal memasok kewajibannya yang pada November 2009 tercatat mencapai US$100 juta. Sedangkan, utang US$200 juta lainnya merupakan nilai kondensat yang dipasok Pertamina di luar skema "swap" produk.
• VIVAnews
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto