Perguruan Tinggi Tidak Akan Dapat Mandiri Lagi


JAKARTA - Tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN) menolak adanya Peraturan Pengganti (PP) 66 sebagai revisi dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Ketua Satuan Tugas dari Sekretariat Gabungan Tujuh PTN BHMN Ari Purbayanto mengatakan, penolakan ini didasari karena terlalu mencampuri otonomi penuh kampus.

Perguruan tinggi tidak akan dapat mandiri lagi karena segala petunjuk teknis operasional diatur langsung oleh pemerintah. Seharusnya, tambah Ari, kalau pun pemerintah ingin mengkontrol perguruan tinggi maka yang diatur hanya di sekitar jaminan aksesibilitas, kualitas dan transparansi di perguruan tinggi negeri saja.

“PTN BHMN sepenuhnya sudah dicengkram oleh pemerintah dengan dikeluarkannya PP 66 tersebut,” katanya saat dihubungi wartawan.

Dua poin yang ditentang oleh PTN BHMN ini, lanjutnya, ialah kewajiban perguruan tinggi negeri menerima sebanyak 60 persen mahasiswa baru melalui penjaringan secara nasional.

Katanya, peraturan tersebut dinilai tidak sinkron dengan kenyataan saat ini. Pasalnya, Institut Pertanian Bogor (IPB) saja saat ini sudah menerima 80 persen mahasiswa lewat Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK).

Ari yang juga dosen di IPB ini menerangkan, PMDK di kampusnya menjaring calon mahasiswa dengan system menyeleksi siswa yang berprestasi selama SMA. Sementara 20 persen sisanya dijaring dengan Ujian Talenta Mandiri, Beasiswa Utusan Daerah dan seleksi nasional.

“Berdasarkan hasil rapat, ada perguruan tinggi negeri yang jelas dan tegas menyatakan tidak akan mau mengubah cara penerimaan mahasiswanya,” ucapnya tanpa menyebut nama kampus tersebut.

Selain itu juga ketujuh PTN BHMN, yakni terdiri dari IPB, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Airlangga Surabaya (UNAIR) juga menolak tata cara pengelolaan keuangan dengan system Badan Layanan Umum (BLU).

Ditegaskannya, perguruan tinggi tidak bisa dipaksakan untuk menerima BLU seperti yang berlaku di lembaga lain seperti rumah sakit. “BLU pendidikan harus spesifik,” tegasnya. BLU dinilai akan sangat merepotkan karena PTN BHMN wajib merencanakan secara seksama penggunaan anggaran selama satu tahun ke depan.

Padahal, lanjut Ari, perencanaan keuangan di perguruan tinggi sangat fleksibel dan sangat sulit membuat perencanaan yang detail selama satu tahun. Untuk pembentukan BLU sendiri, PP No. 66 tahun 2001 yang disahkan mendiknas pada 28 September lalu memberikan masa transisi bagi PTN BHMN sampai 31 Desember 2012.

Ari menuturkan, pemerintah salah langkah dengan PP 66 itu. Seharusnya jika ingin mengubah system di PTN BHMN, maka yang seharusnya diatur adalah biaya pendidikan yang sering dibilang mahal dan mengkomersialisasi pendidikan.

“Pemerintah atur saja berapa standar tariff di fakultas tertentu. Untuk jurusan favorit seperti kedokteran, biayanya bisa sangat tinggi sesuka perguruan tinggi itu menetapkannya,” tegas Ary.

Ary mengatakan Sekretariat Gabungan Tujuh BHMN akan segera melakukan pembahasan menanggapi PP tersebut. Ditegaskannya, PP tersebut menimbulkan konsekuensi menurunkan kinerja di PTN, mengembalikan budaya birokrasi yang selama ini hampir tidak ada lagi di BHMN.

Wakil Rektor Senior Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pangabdian kepada Masyarakat (WRSP3M) UGM Retno Sunarminingsih mengungkapkan, pihaknya tidak menerima peraturan penerimaan 60 persen mahasiswa lewat seleksi nasional. Katanya, penerimaan yang sudah dijalankan di UGM sudah cukup baik dan berhasil menjaring mahasiswa yang berprestasi.

“Suatu peraturan baru yang dibuat pemerintah seharusnya tidak menghambat kemajuan yang telah didapat,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan input mahasiswa baru tidak identik dengan penetapan kuota kuantitas mahasiswa dari proses seleksi yang sama. UGM juga tidak mau dipaksa menerima mahasiswa dalam jumlah tertentu, jika akhirnya banyak yang tidak bersaing sehingga di drop out. Namun mengenai kuota 20 persen penerimaan mahasiswa miskin berprestasi, UGM akan mendukung. Apalagi selama ini UGM sendiri sudah menerima melebihi kouta yakni sebanyak 28 persen.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto