FIFA, PBB, dan Sengkarut Statuta


INILAH.COM, Jakarta – Kisruh yang merundung Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) belakangan ini makin membuka mata publik bahwa sepakbola ialah dunia dengan rezim tersendiri yang punya konstitusi dan aturan eksklusif.

Sepakbola bukan sekadar permainan yang melibatkan dua kesebelasan saling berebut bola di lapangan hijau. Sepakbola juga komunitas lintas batas negara di bawah payung Federasi Asosiasi Sepakbola Internasional (FIFA). FIFA tak ubahnya seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menghimpun kumpulan komunitas penghuni kolong langit ini.

Komunitas yang berhimpun di PBB ialah negara-bangsa, sedangkan komunitas anggota FIFA ialah kumpulan induk organisasi sepakbola dari berbagai negara-bangsa itu di berbagai belahan bumi. PBB beranggotakan 192 negara, sedangkan FIFA beranggotakan 208 asosiasi sepakbola dari berbagai negara di lima benua.

PBB punya konstitusi yang mengikat para anggota, yakni Piagam BB. FIFA juga punya konstitusi yang menjadi rujukan para anggotanya, yakni Statuta FIFA. Statuta FIFA berisi ketentuan yang mengatur berbagai hal menyangkut organisasi, keanggotaan, kompetisi, perwasitan, keagenan pemain dan pertandingan, pengelolaan keuangan, dan aturan permainan.

Di luar Statuta FIFA itu, ada sejumlah aturan turunannya, termasuk Kode Etik FIFA dan Peraturan Tata Tertib Pemilihan (Electoral Code). Masing-masing anggota punya statuta sendiri yang mengadopsi Statuta FIFA dengan menyesuaikan pada situasi atau kondisi, termasuk kultur, di negara atau komunitas yang bersangkutan. Meski demikian, setiap statuta negara anggota FIFA harus mendapat persetujuan atau legalisasi dari FIFA.

Sengkarut pemahanan mengenai Statuta FIFA, Electoral Code FIFA, dan Statuta PSSI kemudian mengemuka setelah Sidang Komite Eksekutif (Exco) FIFA 2-3 Maret ini menghasilkan solusi terkait dengan kisruh yang merundung PSSI itu. Solusinya ialah FIFA memerintahkan PSSI menggelar kongres untuk membentuk Komisi Pemilihan guna menjaring calon anggota Exco, termasuk ketua umum dan wakil ketua umum) PSSI 2011-2015, pada 26 Maret. FIFA juga memerintahkan PSSI mengadopsi Electoral Code standar FIFA.

Selanjutnya, kongres untuk memilih calon ketua umum, wakil ketua umum, dan sembilan anggota Exco PSSI 2011-2015 harus digelar sebelum 30 April 2011.

“PSSI should organise the general assembly on 26 March 2011 to elect the electoral commission and adopt an electoral code based on the FIFA standard Electoral Code. The electoral commission will then organise elections before 30 April 2011," demikian hasil Sidang Exco FIFA yang dibacakan di akhir sidang yang berlangsung dua hari di markas FIFA di Zurich, Swiss, itu.

Sejumlah kalangan di luar PSSI kemudian ngotot menafsirkan bahwa kongres nanti harus berpegang pada Statuta FIFA, bukan Statuta PSSI. Padahal, instruksi FIFA kepada PSSI itu jelas-jelas menyebutkan agar PSSI “menyelenggarakan kongres pada 26 Maret 2011 guna membentuk Komisi Pemilihan dan mengadopsi peraturan tata tertib pemilihan berdasarkan pada Electoral Code standar FIFA.”

“Jadi, tidak tepat kalau dikatakan bahwa kongres PSSI itu harus berdasarkan pada Standard Statuta FIFA. Yang benar adalah berdasarkan FIFA Standard Electoral Code,” kata Yosef Tor Tulis, Staf Khusus Ketua Umum PSSI.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum PSSI juga menegaskan kongres PSSI tidak bisa dilaksanakan dg semata-mata mengacu kepada Statuta FIFA karena Statuta FIFA tidak mengatur teknis pelaksanaan kongres anggotanya, termasuk PSSI. Karena itu, anggota Komite Legal Konfederasi sepakbola Asia (AFC) itu menegaskan kongres PSSI harus dilaksanakan berdasarkan Statuta PSSI yang isinya telah disetujui FIFA dan telah disahkan pada Kongres Luar Biasa di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada 2009 sebagai konstitusi PSSI.

“Soal pemilihan harus diatur lebih jelas dalam Peraturan Organisasi yang materi dasarnya telah diberikan FIFA dalam buku yang disebut sebagai Standard Electoral Code. Jadi, Standard Electoral Code itu hanya acuan untuk PSSI dalam menyusun aturan dan tata cara pemilihan,” jelas Syarif.

Secara sederhana, Standard Statuta FIFA adalah draf pedoman bagi negara anggota FIFA dalam membuat statuta masing-masing mereka. Dalam konteks sepakbola Indonesia, PSSI kemudian melakukan proses penyempurnaan menjadi Statuta PSSI di bawah arahan langsung FIFA.

Setelah Statuta PSSI itu diratifikasi, Standard Statuta FIFA sudah tidak digunakan lagi, karena sudah bertransformasi menjadi Statuta PSSI. Jadi, soal teknis agenda kongres, siapa pesertanya, bagaimana cara pencalonan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco PSSI 2011-2015 mengacu pada ketentuan Statuta PSSI.

Adapun Electoral Code standar FIFA dijadikan sebagai rujukan untuk penyelenggaraan kongres pemilihan anggota exco anggota FIFA, dalam hal ini PSSI. Selanjutnya, untuk pengaturan teknisnya PSSI mengeluarkan Peraturan Organisasi (PO) PSSI No : 02/PO-PSSI/I/2011 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif PSSI Periode 2011-2015. [nic]
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto