Warga Bisa Laporkan Polisi 'Nakal' via SMS 7070


DEPOK - Polisi lalu lintas identik dan sangat erat dengan sanksi tilang kepada para pengendara bermotor. Polisi lalu lintas pun tak jauh dari citra seringkali melakukan pungutan liar (pungli) atau damai di tempat bersama pengendara.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Polres Depok bekerja sama dengan operator seluler Telkomsel meluncurkan program layanan pesan singkat 7070. Tak hanya mengadu masalah keluhan dan kriminalitas, namun masyarakat juga didorong untuk melaporkan siapapun polisi nakal yang melakukan pungli terhadap masyarakat.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kapolres Depok Kombes Pol Fery Abraham. Fery mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti untuk memperbaiki citra Polri.

"Layanan pengaduan 7070 berlaku juga bagi masyarakat yang mengalami atau melihat polisi melakukan pungli di jalan, langsung lapor dan adukan, pasti kami tindak," tegasnya kepada wartawan, Selasa (08/03/11).

Sales Customer Service Metro Telkomsel Tubagus Daniel Azhari mengatakan layanan tersebut dijamin cepat dan tepat untuk memberikan informasi kepada polisi. Layanan tersebut tentunya dapat mendukung kinerja polisi untuk lebih efisien.

"Hanya tinggal ketik Depok spasi keluhan kirim ke 7070 dengan tarif Rp500 untuk membantu kinerja polisi, dan kami selaku operator yang sudah berkiprah selama bertahun-tahun telah dua kali mendapatkan prestasi top brand," tandas Daniel. (srn)
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto