Polres Depok Terima Laporan Via Facebook & Twitter


DEPOK - Polda Metro Jaya menetapkan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) sebagai salah satu SPK percontohan yang dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Hal itu didukung dengan teknologi CCTV, para polisi anggota SPK yang menggunakan seragam rapi, serta sarana fisik yang baru saja direnovasi.

Polres Depok mengklaim guna meningkatkan percepatan pelayanan terhadap laporan dan pengaduan masyarakat, pihaknya sudah mulai mengoperasikan dan membuka layanan pelaporan dan pengaduan menggunakan situs jejaring sosial Facebook ataupun Twitter pada 2011 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Depok Kombes Pol Fery Abraham yang menjelaskan pelaporan tersebut yang secara teknis saat ini tengah disusun. Fery menambahkan tak hanya laporan kriminalitas, laporan kehilangan, namun laporan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para oknum polisi juga boleh dilaporkan.

"Langsung saja dilaporkan lewat Twitter dan Facebook. Hal ini hanya untuk mempercepat pelayanan terhadap masyarakat," katanya kepada wartawan, Jumat (31/12/10).

Namun Fery menjelaskan, untuk laporan tindak kriminalitas, setiap pelapor harus menyebutkan alamat lengkap dan nomor telepon. Sebab, kata Fery, tetap saja pelapor tersebut harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan harus menjelaskan kronologis langsung di SPK.

"Kalau hanya laporan biasa misalnya pengaduan lalu lintas macet, atau ada pungli, bisa melalui twitter dan facebook, tapi kalau tindak kejahatan misalnya ada pembunuhan, perampokan, pencurian, tetap harus di BAP," tandasnya. (srn)
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto