Perguruan Tinggi Bisa 'Saling Pinjam' Dosen


JAKARTA - Dalam waktu dekat, perguruan-perguruan tinggi dapat 'saling pinjam' dosen untuk mengampu perkuliahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Harris Iskandar menyampaikan, gagasan tersebut dikembangkan sebagai penyeimbang program peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi dengan menggenjot penambahan jumlah mahasiswa. Namun, program ini ternyata tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas tenaga dosen.

"Kalau kapasitas (dosen) segitu-segitu saja tidak masuk akal, kecuali kapasitasnya diperbesar. Cara memperbesarnya dengan melakukan berbagai fleksibilitas," kata Harris seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemendiknas, Selasa (22/2/2011).

Pada Pertemuan Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Jakarta, hari ini, Harris menjelaskan, Ditjen Dikti sedang mengkaji aturan-aturan yang ada, sehingga memungkinkan melakukan berbagi sumber daya tenaga dosen di lingkungan dikti. Penyusunan kisi-kisi mekanisme berbagi dosen ini telah dikembangkan dalam dua bulan terakhir.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdiknas Illah Sailah mencontohkan, seorang dosen memiliki kewajiban jam mengajar 12 SKS, namun hanya terpenuhi delapan di antaranya. Maka, sisa empat SKS yang dia miliki dapat dipinjamkan ke perguruan tinggi lain dengan sepengetahuan rektor. "Jadi nanti di pangkalan data yang kita lihat adalah berapa jumlah SKS dosen tersebut," kata Illah.

Kebijakan pinjam meminjam dosen merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Ditjen Dikti. Saat ini, Ditjen Dikti juga tengah melakukan pembenahan data dengan mengembangkan pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) menggantikan aplikasi evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED). "Kita ingin mewujudkan data yang lebih akurat, sehingga mengambil kebijakan yang lebih adil bagi semua perguruan tinggi," kata Harris. (rfa)(rhs)
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto