Kompor Tak Menyala, Pensiunan Dipenjara


LONDON - Sebagai seorang pendukung Penjaga Lingkungan, John Murphy, selalu mendatangi kantor polisi untuk memberikan info mengenai kejahatan.

Tapi ketika pria pensiunan berusia 66 tahun ini tidak sependapat dengan tukang gas, karena alasan kompor di rumahnya tidak menyala, dia harus berhadapan dengan hukum.

Murphy dituduh dengan sengaja menyandera seorang pekerja yang dipanggilnya, setelah mendapatkan pasokan gas kerumahnya diputus.

Dia diseret ke kantor polisi di mana dia ditahan selama empat jam, tubuhnya digeledah, dipaksa untuk memberikan sidik jari dan contoh DNA dan gelas minumnya disita.

Mantan konsultan marketing ini akhirnya dilepaskan dan tuntutannya dicabut.

Namun dia mengaku terkejut, dengan semua keributan yang timbul hanya karena masalah kompor yang tidak menyala.

Pada saat kejadian Murphy bertukar pendapat dengan tukang gas berusia 43 tahun, mengenai matinya kompos gas milik Murphy. Dia yakin bahwa kompor gasnya memiliki bermasalah.

Namun saat si tukang gas itu akan keluar rumah, dia tidak bisa karena pintu rumah tersebut dikunci, dan pada saat itu Murphy sedang berada di ruangan lain sedang membaca buku. Akhirnya tukang gas itu menghubungi kepolisian.

Polisi pun tiba dan langsung menciduk Murphy ke kantor.

"Seharusnya hal ini bisa diselesaikan dengan baik. Saya tidak tahu apakah saya yang merasa malu atau kepolisian," ujar Murphy seperti dilansir Telegraph, Senin (27/9/2010).

"Pada saat tukang gas itu akan keluar rumah dia tidak bisa dibuka pintunya, karena pintunya memang rusak," lanjutnya.

"John pada saat itu sedang membaca buku dan tidak tahu masalah tukang gas itu karena dia juga tidak perduli masalah kami," ujar istri Murphy.

Kedua pasangan itu akhirnya menuntut perusahaan gas. Mereka juga berencana untuk membeli saham di perusahaan tersebut untuk mempertanyakan standard kerja dan prosedur dari perusahaan itu.(rhs)
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto