Paris Hilton Akui Simpan Kokain


VIVAnews - Paris Hilton bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan atas dua tuduhan: kepemilikan kokain seberat 0,8 gram dan menghalangi petugas melakukan penangkapan pada Agustus lalu di Las Vegas. Tapi, pengakuan itu justru membuatnya lolos dari hukuman penjara.

Majalah People seperti dikutip Showbiz Spy menuliskan bahwa pengakuan itu akan memperingan dakwaan jaksa selama empat tahun penjara. Sebagai gantinya, Paris akan menjalani masa percobaan selama setahun dan membayar denda Rp17 juta.

"Terdakwa harus menghindari masalah selama menjalani hukuman percobaan. Bahkan pelanggaran lalu lintas sekecil apapun bisa mengakibatkan hukuman percobaan dibatalkan dan tentu saja ia harus masu penjara," demikian kesepakatan yang dibacakan Jaksa David Roger di Pengadilan Nevada.

Paris Hilton kedapatan membawa kokain pada 27 Agustus silam. Ia pun ditangkap setelah mobilnya dihentikan di sebuah jalan di Las Vegas, AS. Ia ditahan sekitar tiga jam.

Sebelumnya, Paris juga pernah ditahan di ajang Piala Dunia 2010, setelah pertandingan Brasil-Belanda di Port Elizabeth, Afrika Selatan. Penyebabnya, juga karena kepemilikan mariyuana. Kasus itu kemudian didrop pengadilan.

Pada 2007, bintang film “The Hottie & the Nottie” ini juga mengaku bersalah atas tuduhan menyetir serampangan di bawah pengaruh alkohol. Dia lalu dipenjara 45 hari.
Email: rizky.prawinto@gmail.com
Facebook Page: Rizky Prawinto Page
Facebook Profile: Rizky Prawinto
Instagram: @rizkyprawinto
Linkedin: Rizky Prawinto
Pinterest: rizkyprawinto